Dihukum 10 Tahun Karena Edarkan Tembakau Gorilla & Cairan Liquid Sinte, Semarajaya Nyatakan Banding
"Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Semarajaya menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia tidak terima dihukum 10 tahun penjara dan langsung mengajukan banding terkait perkara mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
Setelah berhasil memancing terdakwa, petugas pun melihat terdakwa berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotik mengandung sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.
Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram.
Saat diinterogasi sementara, terdakwa mengaku membeli narkotik itu dengan cara online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta. (*)