Kini Warga Badung Bali Bisa Cetak KK-Akte Sendiri di Rumah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Warga Kabupaten Badung kini sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di rumahnya sendiri.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Kabupaten Badung kini sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di rumahnya sendiri.

Sesuai Permendagri No 109 tahun 2019 warga bisa mencetak KK menggunakan kertas HVS 80gr A4.

Kepada Tribun Bali,Senin (27/7), Sekretaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung Putu Suryawati mengatakan, sejak 1 juli 2020 seluruh produk layanan baik KK dan akte bisa dicetak sendiri oleh masyarakat.

"Iya mulai sekarang masyarakat bisa langsung mencetak KK dan akte.

Setelah mendaftar online bisa langsung cetak di rumah," kata Suryawati.

Mantan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil itu memastikan meski KK dicetak sendiri oleh masyarakat dokumen itu sah karena menggunakan tanda tangan barcode.

"Walaupun difotokopi barcodenya kan tetap aktif," ujarnya.

Ia menyatakan, di seluruh Indonesia pembuatan KK tidak lagi memakai kertas security printing.

Mengenai pemuktahiran KK, Putu Suryawati menyebut angka sebanyak 125.000 KK.

Sampai sekarang pihaknya sudah melakukan pemutakhiran 102.397 KK.

"Masih banyak yang belum. Tapi kami nanti tetap melayani masyarakat. Bahkan kami akan jemput bola," paparnya.

Menurutnya, proses pemutakhiran KK bisa selesai dalam sehari. Hanya persyaratan atau file sudah lengkap. Jika tidak, prosesnya bisa mencapai tiga hari.

Untuk pemuktahiran KK berkas yang harus dibawa yaitu KK asli, salinan KTP/KIA, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, ijazah terakhir dan golongan darah.

"Semua ini data keluarga yang ada di KK dari kepala keluarga dan anak, dapatkan kami proses dengan cepat, yakni sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Pemutakhiran KK ini, menurutnya, akan terus dilakukan. Dia meminta masyarakat agar tertib administrasi sehingga Disdukcapil bisa melakukan proses lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved