Kini Warga Badung Bali Bisa Cetak KK-Akte Sendiri di Rumah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Warga Kabupaten Badung kini sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di rumahnya sendiri.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). 

 
Menurut dia, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blangko seperti biasa.

Untuk KTP elektronik, di Kabupaten Badung tidak lagi mengeluarkan legalisir atau memerlukan pelayanan legalisir.

Hal itu pun menurutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 104 tahun 2019 pasal 19 ayat 6.

"Jadi legalisir tidak ada lagi. Sehingga pelayanan KTP dan akta bisa praktis. Bahkan bisa didaftar di rumah dan dicetak di rumah," demikian Suryawati.

Warga Badung, Fikri yang beralamat di Canggu, Kuta mengakui KK sekarang bisa dicetak sendiri. Hanya ia sempat kaget saat melihat kertas yang digunakan adalah HVS.

"Awalnya saya kaget, saya kira hanya sementara tapi nyatanya itu dikatakan resmi," ungkapnya, Senin (27/7).

Menurut Fikri, petugas di tempat fotokopi juga kaget saat dirinya ingin melakukan laminating.

"Tadi saat ingin laminating petugas kaget, dikira bohong. Ia juga baru tahu bahwa kertasnya HVS," jelas Fikri.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembuatan KK dilakukannya beberapa hari yang lalu secara online. Tanda tangan pun sudah menggunakan barcode.

Warga Kecamatan Abiansemal, Suartana saat dihubungi terpisah belum mengetahui perubahan tersebut.

Dia mengaku pernah melakukan perbaikan KK, hanya saat itu tidak ada perubahan.

"Saya waktu itu tidak ada perubahan, tapi sekitar awal tahun (2020)," kata Suartana. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved