KPK Panggil Saksi untuk Tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa dalam Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang
KPK memanggil Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) Nariman Prasetyo pada Selasa (28/07/2020)
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar, Riau "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 pada Kamis, 14 Maret 2019 lalu.
Adalah Adnan (ADN) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
Selain itu, I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
• KPK Dalami Temuan soal Dana APBN Masuk Rekening Pribadi, Nilai Mencapai Rp 71,78 Miliar
Kini, KPK memanggil Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) Nariman Prasetyo pada Selasa (28/07/2020).
Nariman dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait poyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar, Riau.
Nariman diagendakan diperiksa untuk Adnan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (28/07/2020).
• Bali Tidak Termasuk, KPK Operasi Tangkap Tangan di 14 Daerah Ini dan Tangkap 76 Tersangka di 2019
Adapun dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kamis (28/07/2020), Nariman diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai GM Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya.
Adnan dan I Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan yang merupakan PPK pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar itu mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
• Sosok Desi Arryani, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek WSKT, Pernah Jadi Kepala Proyek Talud Benoa
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.