Wulan Ditangkap Anggota Polres Tabanan, Perjalanan Hidup Tak Membuatnya Berubah

Wulan Ditangkap Anggota Polres Tabanan, Perjalanan Hidup Tak Membuatnya Berubah

Tribun-video
Ilustrasi. 

Modus operandi yang diterapkan pelaku ini, lanjut dia, yakni dengan menyimpan barang bukti sabu di dalam plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening.

Barang tersebut kemudian dibungkus dalam kemasan rokok kemudian disimpan pada bagasi depan sepeda motor dan barang bukti yang dibuang oleh tersangka di sebelah kanan tempatnya berdiri pada saat digeledah.

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menambahkan, untuk tersangka Weda merupakan seorang pengangguran yang baru saja keluar dari LP Kerobokan dengan kasus yang sama.

Kemudian untuk tersangka Wulan merupakan pelayanan minuman di sebuah cafe.

Akibat perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.(mpa)

Foto : Polres Tabanan saat melakukan gelar perkara dua tersangka narkoba di Mapolres Tabanan, Selasa (28/7).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved