Wulan Ditangkap Anggota Polres Tabanan, Perjalanan Hidup Tak Membuatnya Berubah

Wulan Ditangkap Anggota Polres Tabanan, Perjalanan Hidup Tak Membuatnya Berubah

Tribun-video
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua pelaku narkoba berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tabanan, Sabtu (18/7/2020) lalu.

Adalah SR alias Wulan (43) dan KW alias Weda (35) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Mereka diamankan di tempat dan waktu berbeda.

Sebab, dari hasil penangkapan dan pengembangan tersangka SR, ditemukan di pemberi barang yakni KW alias Weda.

Sedang Asik Pancing, Anak-anak Temukan Potongan Kaki Wanita Mengapung di Sungai

Ibu Kandung Tak Terima, Suami Barunya Habisi Nyawa Dua Anak Kandungnya

KW menjual narkoba ke SR senilai Rp 400 ribu per satu plastik klipnya.

Menurut informasi yang diterima dari Polres Tabanan, penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba yang melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan (43) di depan sebuah Minimarket , Jalan By Pass Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Sabtu (18/7/2020) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, pada bagasi depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga sebagai sabu.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka SR alias Wulan, ia mengakui bahwa barang tersebut sebelumnya dibelinya dari tersangka yang bernama KW alias Weda (35).

Hotman Paris Minta Gubernur Bali dan Polda Bali Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Korban Covid-19

Nikita Mirzani Tagih Utang pada Billy Syahputra: Kalau Gak Bisa Bayar Full, Bayar Setengah Aja

Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda.

Dua jam kemudian, atau Sekitar pukul 23.10 wita, polisi menemukan keberadaan tersangka Weda dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka di Mini market di wilayah Banja4 Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dari hasil penggeledahan polosi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Tersangka KW alias Weda juga mengakui selelumnya telah menjual Shabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp 400 ribu.

"Jadi si tersangka Weda ini yang memberikan barang kepada tersangka Wulan ini.

Si pemberi barang diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap satu tersangka sebelumnya," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra, Selasa (28/7).

AKBP Mario melanjutkan, dari penangkapan tersebut disita barang bukti dari tersangka SR alias Wulan berupa satu paket saabu 0,17 gram, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor.

Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 paket sabu 0,11 gram, 1 buah handphone dan 1 unit mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved