Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Gede Andrian Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa Gede Andrian dihukum 10 tahun penjara karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Andrian menjalani sidang putusan secara virtual. Ia dijatuhi hukum 10 tahun penjara dalam perkara narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Gede Andrian (38), kerap menunduk saat mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali.

Di persidangan yang digelar secara virtual, majelis hakim menghukum terdakwa Gede Andrian dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Ia dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana peredaran narkotik.

Dalam keterlibatannya, Andrian bertugas mengambil sekaligus mengirim paket sabu dengan sistem tempel dengan upah Rp 400 ribu sekali tempel.

Terhadap putusan itu, terdakwa Andrian yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PB) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Kami menerima, Yang Mulia," ujar Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menyampaikan sikap yang sama.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Andrian.

Juga tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Meski putusan lebih ringan dua tahun dari tuntutan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Andrian dinyatakan, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan Ini bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Andrian dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam dakwaan, aksi peredaran sabu dengan sistem tempel yang dijalani Andrian terbongkar pada 1 April 2020.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved