Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Gede Andrian Dihukum 10 Tahun Penjara
Terdakwa Gede Andrian dihukum 10 tahun penjara karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Mertasari, Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh seseorang laki-laki bernama Andrian.
Dari informasi itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar langsung melacak pergerakan terdakwa.
Saat di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung Lalapan dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian langsung diringkus.
Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto.
Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait, yakni 2 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto.
Total berat keseluruhan sabu yang disita dari terdakwa adalah 11,83 gram netto.
"Terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik seorang bernama Topan (belum ditangkap) yang sebelumnya diambil dipinggir Jalan Kepaon untuk kemudian dipecah dan selanjutnya menunggu perintah dari Topan dengan upah Rp 400 ribu," beber Jaksa Erawati dalam dakwaannya kala itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/andrian-menjalani-sidang-putusan-secara-virtual.jpg)