Corona di Bali

Syarat Wisatawan Domestik ke Bali Wajib Suket Dan Isi Aplikasi LOVEBALI, Ini Tautannya

Gubernur Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah wisatawan menikmati sunset di Pantai Crystal Bay, Nusa penida, Klungkung, Bali, Rabu (9/10/2019). 

Selama menjalani aktivitas wisata di Pulau Dewata, wisatawan diminta olehnya berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Berbagai ketentuan tersebut di antaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.

Tak hanya itu, wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini.

Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Minta Operator Maupun Agen Kapal Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Dishub Kota Denpasar dalam pelaksanaan new normal ini melakukan pengawasan di pelabuhan penumpang yang ada di Kota Denpasar, Bali.

Pengawasan ini dilakukan di Pelabuhan Serangan, Pelabuhan Sanur, Dermaga Mertasari dan Dermaga Pemelisan.

Salah satu aspek yang diawasi yakni keselamatan pelayaran dan pencegahan penularan Covid-19.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, Dinas Perhubungan bertanggungjawab melakukan pemantapan koordinasi, komunikasi dan keselamatan pelayaran karena keamanan dan kenyaman pelabuhan laut yang ada di Kota Denpasar menjadi tanggung jawabnya.

Maka dari itu pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder seperti BUMDA, Kepala Wilayah Kerja Syahbandar, Dinas Kesehatan dan beberapa pihak terkait. 

Sriawan meminta semua agar para operator kapal maupun agen-sgen kapal di pelabuhan yang ada di Kota Denpasar selalu memenuhi dan mentaati protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, dalam memasuki tatanan kehidupan baru terkait infrastruktur pihaknya juga melakukan pemantapan terhadap kualitas dan fasilitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved