Corona di Bali

Syarat Wisatawan Domestik ke Bali Wajib Suket Dan Isi Aplikasi LOVEBALI, Ini Tautannya

Gubernur Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah wisatawan menikmati sunset di Pantai Crystal Bay, Nusa penida, Klungkung, Bali, Rabu (9/10/2019). 

"Semua aspek juga harus dimantapkan agar bisa ditingkatkan bersama-sama baik fasilitas utama atau penunjang pelabuhan itu sendiri," kata Sriawan.

Dari aspek keselamatan pelayaran Sriawan berharap Syahbandar lebih meningkatkan kualitas pemeriksaan kapal-kapal agar memenuhi persyaratan teknis seperti layarnya.

Begitu juga dari segi keamanan agar bersama-sama meningkatkan fasilitas pelayaran.

Dengan begitu pelabuhan laut yang ada di Kota Denpasar menjadi lebih baik.

Pihaknya juga berharap pelayaran kepada calon penumpang agar mengikuti standar yang telah ditentukan. 

Pemkot Revisi PKM

Sementara itu dengan adanya pembukaan bagi wisatawan nusantara, Pemkot Denpasar akan melakukan beberapa upaya.

Salah satunya revisi Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah diterapkan sejak 15 Mei 2020 lalu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan salah satu yang mengalami revisi yakni terkait pembatasan jam operasional.

“Akan tetap melakukan penyesuaian salah satunya dengan melakukan revisi Perwali. Ada beberapa poin yang direvisi salah satunya jam operasional. Yang lainnya juga ada, dan saat ini masih sedang dibahas. Ini kan menyesuaikan dengan perkembangan juga termasuk menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Kesehatan,” katanya di Denpasar, Selasa (28/7).

Dalam melakukan revisi ini juga dilakukan beberapa kajian agar tidak salah langkah.

Namun demikian, ia mengatakan untuk saat ini Perwali PKM masih tetap berlaku sejak diterapkan pada 15 Mei lalu.

Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.

Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.

Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved