Corona di Bali

Syarat Wisatawan Domestik ke Bali Wajib Suket Dan Isi Aplikasi LOVEBALI, Ini Tautannya

Gubernur Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah wisatawan menikmati sunset di Pantai Crystal Bay, Nusa penida, Klungkung, Bali, Rabu (9/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Jumat (31/7/2020) atau lusa, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membuka pariwisata untuk wisatawan nusantara (wisnu) atau wisatawan domestik (wisdom).

Namun demikian, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mewajibkan wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Gubernur Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/7/2020) sore.

Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata dia.

Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Patuhi Protokol

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman 
https://lovebali.baliprov.go.id.

Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.

Selama menjalani aktivitas wisata di Pulau Dewata, wisatawan diminta olehnya berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Berbagai ketentuan tersebut di antaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.

Tak hanya itu, wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini.

Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Minta Operator Maupun Agen Kapal Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Dishub Kota Denpasar dalam pelaksanaan new normal ini melakukan pengawasan di pelabuhan penumpang yang ada di Kota Denpasar, Bali.

Pengawasan ini dilakukan di Pelabuhan Serangan, Pelabuhan Sanur, Dermaga Mertasari dan Dermaga Pemelisan.

Salah satu aspek yang diawasi yakni keselamatan pelayaran dan pencegahan penularan Covid-19.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, Dinas Perhubungan bertanggungjawab melakukan pemantapan koordinasi, komunikasi dan keselamatan pelayaran karena keamanan dan kenyaman pelabuhan laut yang ada di Kota Denpasar menjadi tanggung jawabnya.

Maka dari itu pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder seperti BUMDA, Kepala Wilayah Kerja Syahbandar, Dinas Kesehatan dan beberapa pihak terkait. 

Sriawan meminta semua agar para operator kapal maupun agen-sgen kapal di pelabuhan yang ada di Kota Denpasar selalu memenuhi dan mentaati protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, dalam memasuki tatanan kehidupan baru terkait infrastruktur pihaknya juga melakukan pemantapan terhadap kualitas dan fasilitas.

"Semua aspek juga harus dimantapkan agar bisa ditingkatkan bersama-sama baik fasilitas utama atau penunjang pelabuhan itu sendiri," kata Sriawan.

Dari aspek keselamatan pelayaran Sriawan berharap Syahbandar lebih meningkatkan kualitas pemeriksaan kapal-kapal agar memenuhi persyaratan teknis seperti layarnya.

Begitu juga dari segi keamanan agar bersama-sama meningkatkan fasilitas pelayaran.

Dengan begitu pelabuhan laut yang ada di Kota Denpasar menjadi lebih baik.

Pihaknya juga berharap pelayaran kepada calon penumpang agar mengikuti standar yang telah ditentukan. 

Pemkot Revisi PKM

Sementara itu dengan adanya pembukaan bagi wisatawan nusantara, Pemkot Denpasar akan melakukan beberapa upaya.

Salah satunya revisi Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah diterapkan sejak 15 Mei 2020 lalu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan salah satu yang mengalami revisi yakni terkait pembatasan jam operasional.

“Akan tetap melakukan penyesuaian salah satunya dengan melakukan revisi Perwali. Ada beberapa poin yang direvisi salah satunya jam operasional. Yang lainnya juga ada, dan saat ini masih sedang dibahas. Ini kan menyesuaikan dengan perkembangan juga termasuk menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Kesehatan,” katanya di Denpasar, Selasa (28/7).

Dalam melakukan revisi ini juga dilakukan beberapa kajian agar tidak salah langkah.

Namun demikian, ia mengatakan untuk saat ini Perwali PKM masih tetap berlaku sejak diterapkan pada 15 Mei lalu.

Saat Bali dinyatakan menerapkan new normal sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.

Hal itu bisa ditemukan di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar di mana banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.

Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem ayem.

"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, sebelum Perwali PKM direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.

Sementara terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali. (sui/sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved