Ditangkap karena Miliki 50 Butir Ekstasi dan Sabu, Supermen Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Supermen sendiri ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir. Juga diamankan paket sabu 0,45 gram

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

Hasilnya ditemukan enam paket ekstasi dengan jumlah keseluruhan 50 butir. Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,45 gram.

Setelah ditanya tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu milik seseorang bernama Doni yang masih menjadi penghuni di Lapas Kerobokan.

Lalu tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved