Ditangkap karena Miliki 50 Butir Ekstasi dan Sabu, Supermen Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara
Supermen sendiri ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir. Juga diamankan paket sabu 0,45 gram
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Hasilnya ditemukan enam paket ekstasi dengan jumlah keseluruhan 50 butir. Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,45 gram.
Setelah ditanya tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu milik seseorang bernama Doni yang masih menjadi penghuni di Lapas Kerobokan.
Lalu tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)
Rekomendasi untuk Anda