Ditangkap karena Miliki 50 Butir Ekstasi dan Sabu, Supermen Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara
Supermen sendiri ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir. Juga diamankan paket sabu 0,45 gram
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rangga Triputra Supermen (30) diganjar hukuman 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7/2020).
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur 11 Maret 1990 dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik.
Supermen sendiri ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir. Juga diamankan paket sabu 0,45 gram.
Terhadap putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
• 135 Titik Lokasi Kurban Diperiksa Distan Denpasar, Dipastikan Semua Hewan Berasal dari Bali
• Dinas Pertanian dan Pangan Badung Lakukan Pemeriksaan terhadap Hewan yang Akan Dijadikan Kurban
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Wiwiek Yuliadewi: Kecurangan Kurang dari Satu Persen
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra melayangkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara terhadap terdakwa Supermen.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Supermen pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rangga Triputra Supermen dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair pidana enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Diuraikan dalam berkas perkara, berdasarkan informasi dari masyarakat di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar kerap terjadi transaksi narkotik.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Hari Minggu 23 Pebruari 2020 pukul 06.30 Wita tim Opsnal Unit 2 Subdit III mengamankan tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku menyimpan ekstasi di kamar kosnya.
• Tujuh Dokter Hewan Disiapkan Jelang Idul Adha di Bangli
• Tempat Wisata Lebih Perketat Protokol Kesehatan, Tabanan Tak Terapkan Pembatasan Kuota Pengunjung
• Kebijakan Harga Rapid Test di RSUD Wangaya, Berikut Nominalnya
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung.
Hasilnya ditemukan enam paket ekstasi dengan jumlah keseluruhan 50 butir. Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,45 gram.
Setelah ditanya tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu milik seseorang bernama Doni yang masih menjadi penghuni di Lapas Kerobokan.
Lalu tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)