Djoko Tjandra Ditangkap, Irjen Pol Argo Yuwono: Saya ke Bandara Ingin Menjemput

Djoko Tjandra Ditangkap, Irjen Pol Argo Yuwono: Saya ke Bandara Ingin Menjemput

Kompas.com/Bambang Priyo Jatmiko
Bandara Halim Perdana Kusuma. 

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Dicegah ke luar negeri

Pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan nama dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi.

Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gapapa gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah jika harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

"Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke luar negeri.

Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) kemarin.

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved