Corona di Bali

Kunjungan Wisdom ke Bali Dibuka Besok, Perhatikan Aturan & Syaratnya Termasuk Diimbau Aktifkan GPS

Walaupun sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bioskop, dan tempat hiburan malam masih belum dibuka.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Gambar oleh TheDigitalWay dari Pixabay
Foto ilustrasi wisatawan berlibur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bali akan membuka kunjungan wisatawan nusantara (Wisnus) pada Jumat (31/7/2020) esok. 

Untuk menyambut wisatawan nusantara tersebut, Kota Denpasar mengaku sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong penangan Covid-19 di masing-masing tempat wisata.

Satgas Covid-19 ini berada di bawah desa adat masing-masing tempat wisata.

Namun demikian, ada beberapa pengaturan yang dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 diantaranya seperti pembatasan jumlah kunjungan. 

Kunjungan wisatawan ke tempat wisata dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Update Covid-19 di Bali: Pariwisata untuk Wisatawan Domestik Dibuka Besok, Ini Kesiapan Denpasar

Hal ini dilakukan demi meminimalisir penularan virus Covid-19 dan menyesuaikan dengan isi Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berlaku di Kota Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi Kamis (30/7/2020) mengatakan semua tempat wisata telah mempersiapkan protokol kesehatan.

Syarat Wisatawan Domestik ke Bali Wajib Suket Dan Isi Aplikasi LOVEBALI, Ini Tautannya

Mulai dari menempatkan tempat cuci tangan di depan pintu masuk hingga pembuatan posko.

"Kami sudah siapkan protokol kesehatan dan juga melakukan sertifikasi hotel dan restoran agar sesuai dengan standar protokol kesehatan," katanya.

Nantinya anggota Satgas yang berjaga akan memantau masing-masing objek pariwisata.

Pihaknya juga meminta pada pengelola objek wisata maupun akomodasi pariwisata agar karyawan maupun pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan.

 Persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni disesuaikan dengan surat edaran Gubernur Bali agar wisatawan membawa hasil rapid test non reaktif atau hasil swab negatif.

"Ini juga antisipasi di Denpasar karena sekian bulan kita sudah berjuang untuk menekan penyebaran Covid-19, jangan sampai hal ini membuat kasus melonjak," katanya.

Tak hanya di objek wisata, pengelola hotel juga diwajibkan membentuk satgas.

Walaupun sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bioskop, dan tempat hiburan malam masih belum dibuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved