Dimulai Hari Ini, Perhatikan Cara Daftar Ulang Peserta untuk Bisa Mengikuti SKB CPNS

Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Editor: Wema Satya Dinata
Humas KemenPANRB 
ilustrasi-Tes Pelamar CPNS 

TRIBUN-BALI.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dilanjutkan mulai 1 September 2020 mendatang setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi corona.

Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020.

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengonfirmasi jadwal tersebut.

Ingin Membentuk Otot tapi Belum Bisa ke Gym? Simak Tips Berikut

Sering Tidak Sabar Mengajari Anak? Tips Memilih Gaya Belajar Sesuai Tipe Kepribadian Anak

Gerakan Pemuda Ansor Karangasem Gelar Qurban, Bagikan Daging Hewan Qurban ke Masyarakat Tidak Mampu

  "Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Lalu bagaimana tahapannya?

Proses daftar ulang

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

 Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:

"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Lokasi Tes

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved