Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Begini Nasibnya Sekarang
Yusri mengatakan, kedua pelaku merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bali dan Medan pada Rabu (29/7/2020), dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok KS (67) dan EJ tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.
Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya.
Yusri mengatakan, kedua pelaku merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.
Foto tersebut diposting dalam akun instagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan.
"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.