22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kerja Lagi, Menaker RI Sudah Cabut SK No 151 Tahun 2020
Sebanyak 22 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Bali kini bisa bekerja lagi di kapal pesiar.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 22 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Bali kini bisa bekerja lagi di kapal pesiar.
Hal itu dimungkinkan karena Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI sudah mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah mengatakan, pencabutan SK 151/2020 itu guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah menerima kembali tenaga kerja asing.
"Maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata Ida dalam video konferensi, Kamis (30/7).
Ida Fauziyah menjelaskan, dari sisi pemerintah tidak ada untungnya tetap memberlakukan SK No 151/2020 tersebut.
Terlebih lagi semua pihak terkait sudah siap membuka kesempatan bagi pekerja migran dari negeri ini.
"Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali," ujarnya.
Keputusan pemerintah pusat mencabut SK 151/2020 tersebut disambut gembira para pekerja kapal pesiar Bali yang jumlahnya 22 ribu.
Sebab pada 7 Juli 2020 lalu sebanyak 257 PMI khususnya pelaut yang batal berangkat ke kapal pesiar karena terhalang aturan tersebut.
"Dicabutnya SK 151 itu sangat melegakan kami. Yang pertama artinya mereka yang berangkat, baik itu melalui pesawat komersial terutama charter tanggal 7 Juli terhalang dan jelas-jelas dari KBRI mengatakan karena ada SK 151," kata Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali, Dewa Putu Susila, Sabtu (1/8).
Dewa Susila menjelaskan, ada beberapa keuntungan dicabutnya SK 151 tersebut.
Pertama, status para PMI yang kembali bekerja menjadi sah secara hukum.
Artinya, mereka tidak berstatus ilegal di negeri orang.
"Karena kan selama ini meskipun ada SK 151 itu dan mereka sudah lengkap dokumen, terutama visa, dia sudah bisa terbang kan begitu. Tapi kalau misalnya kita menilik secara aturan dari kacamata SK Kemenaker Nomor 151, mereka dianggap ilegal. Nah makanya itu sangat mengkhawatirkan kita sebelumnya," ujar Dewa Susila.
Dewa Susila begitu getol menyuarakan masalah ini di media sosial terutama di akun facebooknya.