22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kerja Lagi, Menaker RI Sudah Cabut SK No 151 Tahun 2020

Sebanyak 22 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Bali kini bisa bekerja lagi di kapal pesiar.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi S
Ilustrasi Kapal Pesiar 

"Dan, sekarang kami bisa lebih sounding lagi ke perusahaan-perusahaan bahwa kita siap. Dalam waktu dekat kami rencanakan tanggal 4 Agustus ini mudah-mudahan tidak meleset," ujar Susila.

Menurut informasi terbaru yang ia dapatkan, sebanyak 900 PMI atau pelaut yang diminta untuk kembali bekerja kembali. Mereka rencananya diberangkatkan secara bertahap.

"Jadi rencana awal akan diberangkatkan 281 kru menggunakan pesawat carter, langsung dari Denpasar ke Doha, kemudian ke Milan. Karena joinnya mereka di Italia. Itu informasi yang sekarang ada," ungkap Dewa Susila.

Sedangkan 257 pekerja kapal yang batal berangkat pada 7 Juli lalu, direncanakan berangkat dari Jakarta.

Namun, masih memerlukan pemutakhiran dokumen terutama hasil VCR atau swab test yang sudah kadaluarsa.

"Sekarang pihak agen mengumpulkan lagi yang kemarin batal. Mereka kan secara otomatis ada yang VCR-nya sudah mati. Dalam artian, pada saat tiba di sana, VCR-nya itu masih berlaku 72 jam. Ini kita harus koordinasi kuat dengan pihak agen dan rumah sakit yang menangani ini agar ditemukan win win solution," demikian Dewa Susila. (win)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved