Kadek Yasa Diringkus Polisi Perkara Burung, Ternyata Residivis Ini Sudah Beraksi di Tujuh TKP
Meresahkan warga karena aksinya yang mencuri hewan peliharaan, seorang pelaku pencurian spesialis burung akhirnya diringkus polisi.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meresahkan warga karena aksinya yang mencuri hewan peliharaan, seorang pelaku pencurian spesialis burung akhirnya diringkus polisi.
I Kadek Yasa alias Kampret (22) pemuda asal Singaraja, Buleleng, Bali ini berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kota Denpasar, Bali.
Penangkapan pelaku yang ternyata residivis kasus yang sama ini, berhasil diringkus pada hari Kamis (30/7/2020) pukul 19.00 Wita di Jalan Padma, Nomor 53, Denpasar Timur.
Ia berhasil diringkus beserta barang bukti seekor burung Murai Batu Medan milik I Wayan Darmada (52).
• Solar Tumpah di Jalan, Belasan Pengendara Sepeda Motor di Bedulu Gianyar Terjatuh
• Anak Muda juga Banyak yang Mengalami, Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi di Usia Muda
• 3 Zodiak Ini Wajib Jaga Kesehatan Tubuh dan Mental di Bulan Agustus 2020
Yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba Nomor 15A, Desa Pemecutan Kelod, Denbar.
Seijin Kapolsek Denbar, AKP G.A.A Udayani Addi, Kanit Reskrim Polsek Denbar AKP H Andi Muh Nurul Yaqin pun mengatakan, pelaku mencuri dengan cara lompat pagar.
"Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara lompat pagar kemudian mengambil burung beserta sangkar, yang kemudian sangkar tersebut di buang," ujarnya Minggu (2/8/2020) pagi.
Dalam keterangannya lebih lanjut, ternyata pelaku dalam aksinya tidak hanya melakukan aksinya seorang diri, namun ia beraksi dengan temannya berinisial Wewek.
Masing-masing dalam perannya, I Kadek Yasa sebagai pencuri burung dan Wewek yang kini masih dalam pencarian polisi bertindak sebagai joki motor.
Singkat kejadian, korban saat kejadian mendengar burung miliknya ribut dan kemudian ia mengecek di teras depan rumah tempat ia menaruh hewan peliharaan itu.
Saat dicek ia pun terkejut, burung jenis Murai Batu Medan ekor panjang warna hitam dada coklat sudah hilang bersama sangkarnya.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu kos Jalan Padma Nomor 53 Dentim. Kita amankan pelaku saat berada di dalam kamarnya," tambah AKP Andi Yaqin.
Keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, usai melakukan aksi pencurian tersebut ia bersama temannya kemudian menjual burung ke penadah di wilayah Ubung.
Pelaku pun mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil penjualan burung murai dari seorang penadah berinisial Made R (53).