Kadek Yasa Diringkus Polisi Perkara Burung, Ternyata Residivis Ini Sudah Beraksi di Tujuh TKP

Meresahkan warga karena aksinya yang mencuri hewan peliharaan, seorang pelaku pencurian spesialis burung akhirnya diringkus polisi.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis burung berkicau, ternyata I Kadek Yasa (22) merupakan residivis yang pernah beraksi di tujuh TKP berbeda. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meresahkan warga karena aksinya yang mencuri hewan peliharaan, seorang pelaku pencurian spesialis burung akhirnya diringkus polisi.

I Kadek Yasa alias Kampret (22) pemuda asal Singaraja, Buleleng, Bali ini berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kota Denpasar, Bali.

Penangkapan pelaku yang ternyata residivis kasus yang sama ini, berhasil diringkus pada hari Kamis (30/7/2020) pukul 19.00 Wita di Jalan Padma, Nomor 53, Denpasar Timur.

Ia berhasil diringkus beserta barang bukti seekor burung Murai Batu Medan milik I Wayan Darmada (52).

Solar Tumpah di Jalan, Belasan Pengendara Sepeda Motor di Bedulu Gianyar Terjatuh

Anak Muda juga Banyak yang Mengalami, Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi di Usia Muda

3 Zodiak Ini Wajib Jaga Kesehatan Tubuh dan Mental di Bulan Agustus 2020

Yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba Nomor 15A, Desa Pemecutan Kelod, Denbar.

Seijin Kapolsek Denbar, AKP G.A.A Udayani Addi, Kanit Reskrim Polsek Denbar AKP H Andi Muh Nurul Yaqin pun mengatakan, pelaku mencuri dengan cara lompat pagar.

"Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara lompat pagar kemudian mengambil burung beserta sangkar, yang kemudian sangkar tersebut di buang," ujarnya Minggu (2/8/2020) pagi.

Dalam keterangannya lebih lanjut, ternyata pelaku dalam aksinya tidak hanya melakukan aksinya seorang diri, namun ia beraksi dengan temannya berinisial Wewek.

Masing-masing dalam perannya, I Kadek Yasa sebagai pencuri burung dan Wewek yang kini masih dalam pencarian polisi bertindak sebagai joki motor.

Singkat kejadian, korban saat kejadian mendengar burung miliknya ribut dan kemudian ia mengecek di teras depan rumah tempat ia menaruh hewan peliharaan itu.

Saat dicek ia pun terkejut, burung jenis Murai Batu Medan ekor panjang warna hitam dada coklat sudah hilang bersama sangkarnya.

"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu kos Jalan Padma Nomor 53 Dentim. Kita amankan pelaku saat berada di dalam kamarnya," tambah AKP Andi Yaqin.

Keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, usai melakukan aksi pencurian tersebut ia bersama temannya kemudian menjual burung ke penadah di wilayah Ubung.

Pelaku pun mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil penjualan burung murai dari seorang penadah berinisial Made R (53).

Hal lainnya dari pengakuan pelaku yang digiring ke Polsek Denbar, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Diantaranya di Jalan Batu Kandik Denbar yang mendapatkan dua ekor burung Murai, satu ekor di Jalan Subur Monang Maning Denbar, tiga di Jalan Ahmad Yani Denbar.

Jalan Cokroaminoto Ubung satu ekor, Jalan Cekomaria Denbar sebanyak dua ekor jenis Cucak Rowo dan satu burung Murai, Jalan Yeh Ho Renon satu ekor, di daerah Tabanan pelaku mendapat lima ekor burung Murai.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro membenarkan kejadian tersebut, salah satunya residivis.

"Benar, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pencurian burung yang pernah ditangani Polsek sekitar 1,5 tahun lalu dan pelaku sudah kami tahan," jelas Kasubag Humas Iptu Reza Hafidz, Minggu (2/8/2020).

Dari kejadian ini, kita amankan satu sepeda motor Honda Scoopy hitam plat DK 4313 OZ, sangkar burung Murai dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku sendiri terancam atau dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved