Heboh Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, BPOM Beri Penjelasan Begini
Setelah ramai menjadi perbincangan hangat terkait pernyataan soal klaim obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto.
TRIBUN-BALI.COM - Setelah ramai menjadi perbincangan hangat terkait pernyataan soal klaim obat covid-19 oleh Hadi Pranoto.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya turut memberikan tanggapan.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, hingga saat ini, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan untuk obat herbal dengan klaim mengobati segala jenis penyakit, termasuk Covid-19.
Hal ini disampaikannya menanggapi ramainya perbincangan soal klaim obat covid-19 yang dilontarkan Hadi Pranoto.
Hadi mengklaim, obat herbal yang ditelitinya telah menyembuhkan ribuan pasien infeksi virus corona.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk untuk infeksi Covid-19," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Ia mengatakan, mengenai ada tidaknya izin edar obat itu, bisa dicek di laman BPOM berikut: http://cekbpom.pom.go.id/.
Ia menyebutkan, jika obat dan makanan telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.
"Jika memang memenuhi persyaratan, produk obat dan makanan bisa mendapatkan nomor izin edar Badan POM, termasuk produk obat herbal," kata dia.
Ia juga menekankan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.
Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Meski demikian, Lukito kembali menegaskan bahwa Badan POM hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.
"Kalau ada info terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di Indonesia telah diatur tentang produk herbal berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Ia meminta agar dilakukan pengecekan di BPOM terkait produk obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto.