Laporkan Jerink SID, IDI Bali Tak Terima Disebut 'Kacung WHO' Hingga 'Ikatan Drakor Indonesia'

Putra Suteja mengaku dirinya sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx SID saat menghindari kejaran awak media di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tanggapan Gendo

Di lain sisi, Pengacara Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan klientnya sama sekali tidak ada niat untuk menghina IDI, apalagi menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Terkait postingan Jerink khususnya soal masalah ibu hamil yang wajib test covid 19, menurutnya itu memang fakta yang terjadi di lapangan dan mendapat banyak komplain dari masyarakat.

Dan menurutnya itulah sebabnya, Jerink yang juga selalu update soal penanganan covid-19 meminta penjelasan terhadap IDI apa sebetulnya yang terjadi.

“Jerink juga sempat mengundang IDI untuk debat terbuka, tapi tidak ditanggapi. Intinya, adalah, harus dibaca utuh, antara kalimat dalam poster, dan dalam caption. Tidak bisa dibaca parsial. Kemudian, kalau sudah dibaca utuh, dia harus dibaca dengan jernih” kata Gendo. 

Menurut Gendo jug, IDI untuk mengevaluasi diri.

Karena kata Gendo, organisasi tersebut terbentuk bukan hanya untuk profesi kedokteran semata, tapi juga untuk misi-misi kemanusiaan.

Sementara itu, dalam postingan jerink selama ini, yang disuarakan selama ini oleh Jerink adalah murni soal kepentingan publik.

“Jadi kalau dimaknai ini, sesungguhnya  jangankan menyebarkan kebencian, atau mencemarkan nama baik, itu tidak ada niat untuk menjatuhkan, karena misinya kemanusiaan. Dan jerink pun bicara bukan atas kepentingan personal, melainkan itu ada kepentingan publik,” ujarnya.

Gendo menjelaskan, bagaimana praktik layananan rumah sakit yang selama ini banyak juga dipersoalkan oleh banyak pihak dan masyarakat karena menggunakan rapid test.

Sementara itu, diketahui bersama bahwa rapid test tersebut tingkat akurasinya sangat rendah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved