Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung

Bawaslu menemukan ada beberapa pelanggaran salah satunya adanya Joki yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/
Ilustrasi Pilkada Badung 2020 - Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung 

Sehingga konsekuensinya, dilaksanakan coklit ulang oleh PPDP yang memang bertugas di wilayah tersebut.

 Selain di Kecamatan Petang hal serupa terkait pelimpahan tugas, berdasar temuan Bawaslu juga terjadi di Mengwi.

“Selain Joki  di kecamatan Mengwi ditemukan pula ada PPDP yang namanya tertukar dengan PPDP lain di SK. Namun sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan SK Perubahan,” katanya sembari mengatakan perlu diketahui, PPDP ini diiusulkan oleh PPS dan dibuatkan SK oleh KPU.

Di Kecamatan Abiansemal, ada PPDP yang kecelakaan. Oleh PPS, kemudian diusulkan pengganti. 

“Nah, penggantinya langsung bekerja saat coklit serentak 18 Juli itu. Sedangkan SK baru keluar tanggal 22. Sehingga coklit 18-21 hasilnya menjadi tidak sah dan dilakukan coklit ulang,” ucapnya.

Disisi lain,  Bawaslu juga sempat menemukan PPDP yang tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, yakni face shield, sarung tangan, dan masker.

Begitu juga di wilayah Kuta ditemukan PPDP yang belum dilantik, tapi juga melimpahkan tugasnya ke PPDP lain.

Sedangkan di Kuta Selatan ada PPDP yang sudah melaksanakan coklit padahal belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Terkait beberapa temuan tersebut, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mengirim saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Diberikan tenggang waktu tujuh hari bagi PPK untuk memberikan jawaban sejak surat diterima.

“Terkait saran perbaikan di Petang, Abiansemal, dan Kuta Selatan, surat sudah diterima tanggal 28 Juli. Sedangkan di Mengwi tanggal 30. Diberikan waktu tujuh hari untuk menjawab,” jelas Bagus Cahya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal ini bukan mencari-cari kesalahan KPU.

Namun sebagai bentuk profesionalitas fungsi dan wewenang kepengawasan.

“Jadi saat ini ada kewajiban agar temuan pengawas disusun secara teradministrasi. Beda dengan dulu, langsung diupayakan penyelesaian di lapangan. Sehingga kesannya dulu kinerja Bawaslu tidak kelihatan,” terangnya.

 “Karena tidak mungkin selama proses pelanggarannya nol. Yang penting kita sudah mengirimkan saran perbaikan yang hendaknya ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,” imbuhnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved