Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung

Bawaslu menemukan ada beberapa pelanggaran salah satunya adanya Joki yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/
Ilustrasi Pilkada Badung 2020 - Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung sampai saat ini masih melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih.

Kendati demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait coklit tersebut.

Bahkan dalam pengawasan, Bawaslu menemukan ada beberapa pelanggaran salah satunya adanya Joki yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua Bawaslu  Badung, I Ketut Alit Astasoma membenarkan pihaknya tengah memantau pelaksanaan coklit oleh KPU Badung.

Pariwisata Bali Telah Dibuka, IDAI Bali Minta Ada Imbauan Khusus Kepada Anak

Soal Polemik HK di Bali, Giri Prasta Minta Desa Adat Ingatkan Dresta, Awig-awig dan Pararem yang Ada

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember Mendatang, Begini Empat Arahan Presiden Jokowi

Dari hasil pengawasan pun ditemukan beberapa pelanggaran.

“Untuk lebih jelasnya, karena berbicara data, silahkan ke Divisi Pengawasan,” ungkapnya, Rabu (5/8/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita menerangkan pelaksanaan coklit betul-betul diatensi, lantaran pengalaman pemilu yang sudah-sudah, banyak gugatan menyangkut data pemilih.  

Ia pun menyadari jika proses Coklit merupakan pintu gerbang pemilu, hanya saja hal ini kadang dianggap sepele.

“Justru gugatan di MK itu sering kali soal data pemilih. Karena dalam coklit ini diklasifikasikan mana pemilih, mana bukan. Istilahnya MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Yang sering bikin gaduh, misalnya ada yang sudah meninggal, tapi masih muncul di data pemilih,” ungkapnya.

Ia pun tak menampik dari  pengawasan yang dilakukan, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Misalnya dugaan pelimpahan tugas (Joki) oleh PPDP yang satu ke PPDP yang lain.

Meski sesama PPDP, namun menurut Bawaslu hal ini tak dibenarkan, karena petugas bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU.

Nah, di dalam SK telah tertera nama petugas berikut wilayah kerjanya.

“Dari enam kecamatan di Kabupaten Badung, pelanggaran ditemukan di lima kecamatan. Yakni Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta, dan Kuta Selatan.  Untuk Joki itu ada di Petang. Saat kami periksa saat coklit serentak ada PPDP yang berhalangan, sehingga meminta bantuan temannya yang juga PPDP untuk melakukan coklit tersebut,” ungkapnya.

Selama Ini Hanya Jago di Darat, Kini Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi di Laut

Nelayan Lobster Sambut Baik Terbitnya Permen KP, HNSI Tabanan Dorong Segera Penuhi Syarat Legalitas

Sosialisasi Perarem Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sejumlah Titik Strategis di Kuta Dipasang Banner

Bagus Cahya mengatakan dengan adanya  pelimpahan tugas dan melanggar ketentuan lainnya, proses Coklit pun dianggap tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved