Corona di Bali

Sosialisasi Perarem Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sejumlah Titik Strategis di Kuta Dipasang Banner

Desa Adat Kuta telah membuat Pararem dan mulai disosialisasikan kepada warga di wilayahnya dilakukan dengan memasang banner atau spanduk

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana pemasangan spanduk Pararem Desa Adat Kuta oleh petugas 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Seluruh desa adat di Bali diminta membuat Pararem Penanganan dan Pencegahan Gering Agung Covid-19 beberapa waktu lalu.

Permintaan itu sesuai dengan surat edaran dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Menindaklanjuti hal itu, Desa Adat Kuta telah membuat Pararem dan mulai disosialisasikan kepada warga di wilayahnya dilakukan dengan memasang banner atau spanduk berisikan Pararem yang disepakati.

"Nike kan Pararem Covid-19. Dibuat sejak bulan Juli lalu dan sudah ditandatangani sama Majelis. Kemarin tiang sudah diinfo sudah ditandatangani dan sudah dapat mulai diterapkan," kata Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, Rabu (5/8/2020).

Tak Punya Regulasi, Pemprov Bali Belum Bisa Keluarkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Jembrana Tambah Enam Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ini Daftar 5 HP Murah Harga Rp 1 Jutaan: Ada Oppo, Xiaomi, dan Vivo dengan Spesifikasinya

Disinggung mengenai Pararem yang dibuatkan berupa banner atau spanduk dan dipasang disejumlah titik?

Ia menyampaikan hal itu dilakukan guna mensosialisasikan isi Pararem kepada masyarakat di wilayah Desa Adat Kuta.

"Hari ini kita pasang pengumuman perarem tersebut. Dipasang di seluruh wilayah Desa Adat Kuta khususnya ditempat-tempat strategis. Tadi kita sudah pasang di 5 titik," imbuhnya.

Masyarakat tidak mungkin kita buatkan surat satu persatu terkait Pararem itu, jadi kita buatkan banner biar mereka mengetahuinya.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan seperti apa, ia mengatakan tidak ada pemberian sanksi berat bagi yang melanggar.

"Dan kalau ada pelanggaran kita berikan pembinaan-pembinaan dan penertiban agar mereka paham ini demi kebaikan bersama kita. Tidak ada sanksi keras kita berikan," tutur Wayan Wasista.

Harapannya semua masyarakat di desa adat Kuta mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang kita buat seperti jam buka dan lain-lain.

Pada Pararem Desa Adat Kuta terdapat 5 poin, diantaranya :

- Kegiatan usaha di wewidadangan Desa Adat Kuta (Pukul 07.00-23.00 Wita).

- Memasuki wewidangan Desa Adat Kuta, wajib menggunakan masker.

Sunarta Enggan Berkomentar Soal Sikap Politiknya Dukung “Giriasa” yang Tak Direstui Demokrat Bali

POPULER: Polda Bali Kembali Panggil Jerink Besok, Raja Pemecutan Dukung Jayagiri

Jadwal Liga Champions, 11 Laga hingga Final, Juventus vs Lyon, Buka Laga Perempat Final

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved