Selama Ini Hanya Jago di Darat, Kini Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi di Laut
"Ranperda RZWP3K Bali dipakai untuk menentukan arah pembangunan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan yang disertai dengan penetapan struktur
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040.
Ia mengatakan, pembentukan Ranperda tersebut merupakan amanat dari Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Ranperda RZWP3K Bali dipakai untuk menentukan arah pembangunan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan," kata Koster rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Rabu (5/8/2020).
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menilai, Ranperda RZWP3K sangat penting.
• Nelayan Lobster Sambut Baik Terbitnya Permen KP, HNSI Tabanan Dorong Segera Penuhi Syarat Legalitas
• Sosialisasi Perarem Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sejumlah Titik Strategis di Kuta Dipasang Banner
• Jembrana Tambah Enam Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selama ini, tuturnya, Provinsi Bali hanya jago di darat saja sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya bertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Tetapi dengan adanya nanti Perda ini, kita mempunyai celah untuk memungut retribusi di laut," kata Adi Wiryatama saat ditemui usai rapat paripurna.
Adi Wiryatama menyebut bahwa potensi pendapatan daerah dari kawasan perairan di Bali sangat besar.
Namun ia tak menyebutkan secara detail berapa persisnya besaran potensi tersebut.
Mantan Bupati Tabanan itu memandang, bahwa selama ini kapal-kapal yang "parkir" di perairan Pulau Dewata tidak dikenakan biaya retribusi.
"Selama ini tidak tersentuh, kalau ini Perda ada, dasar hukumnya ada, jadi provinsi bisa melakukan pemungutan retribusi," kata dia.
Meskipun penyusunan Ranperda RZWP3K selama ini memiliki pro-kontra, ia menganggap bahwa hal tersebut sesuatu yang biasa.
Apalagi di dalam perencanaan kemajuan memang pasti memiliki dampak, hanya saja dampak tersebut bisa diminimalkan dengan adanya kemajuan teknologi.
"Itulah jalan keluar kita. Kalau ini tidak dan itu bukan, ya endak bisa ngapa-ngapain kita," jelas Adi Wiryatama.
Pihaknya mengaku akan lebih mengutamakan lingkungan dalam pemanfaatan ruang laut.
• Ini Daftar 5 HP Murah Harga Rp 1 Jutaan: Ada Oppo, Xiaomi, dan Vivo dengan Spesifikasinya
• Pertumbuhan Ekonomi RI Minus 5,32 Persen, Sektor Hotel & Restoran Terkontraksi Paling Dalam
• POPULER: Polda Bali Kembali Panggil Jerink Besok, Raja Pemecutan Dukung Jayagiri
Ia menganggap, dengan terjaganya lingkungan maka pembangunan akan bisa terus berjalan. (*)