Ditangkap Saat Mengemas Paket Sabu, Juliana dan Antara Dituntut 13 Tahun Penjara

Pernah mendekam selama setahun dalam kasus narkotik di tahun 2016, kini I Wayan Gede Juliana (29) sepertinya akan lebih lama menghuni hotel prodeo.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Juliana (kiri) dan Antara (kanan) menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Beberapa jam kemudian Juliana mengambil sabu yang dibelinya dengan cara mengambil tempelan, lalu membawa ke tempat tinggalnya di Jalan Indrajaya, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.

"Keesokan harinya, Juliana memecah sepaket sabu itu menjadi 11 paket kecil. Sesaat kemudian terdakwa Antara datang dan diminta membantu memecah paket sabu itu," ungkap Jaksa Widyaningsih kala itu.

Terhadap kegiatan para terdakwa itu, pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pun memantaunya.

Ini berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Berhasil mengamankan para terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,98 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, potongan pipet serta barang bukti terkait lainnya.

Kedua terdakwa pun langsung digendang ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved