Selepas dari Penjara Roro Fitria Tunjukkan Koleksi Mobil Mewahnya, Mulai BMW Hingga Porsche

Pada sesi yang berlangsung di Bengkel Hugo, Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020), Roro mengaku memiliki

Editor: Eviera Paramita Sandi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Setelah mendekam didalam penjara hampir dua tahun, model sekaligus pemain film Roro Fitria (30) membawa mobil mewahnya ke bengkel untuk reparasi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sejumlah publik figur Indonesia identik dengan mobil mewah

Terutama mobil mewah keluaran Eropa dengan harga fantastis

Sebut saja seperti selebritas yang memarkir mobil mewah di garasi rumah pribadinya.

Di antaranya Raffi Ahmad, Andre Taulany, Anang Hermansyah, hingga Roro Fitria.

Wartawan Warta Kota (Tribunnews.com Network) Arie Puji Waluyo berkesempatan mewawancarai Roro Fitria secara eksklusif perihal koleksi mobil mewahnya.

Pada sesi yang berlangsung di Bengkel Hugo, Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020), Roro mengaku memiliki empat mobil mewah.

Berikut petikannya : 

Apa saja mobil mewah yang Anda koleksi?
Enggak banyak sih cuma ada empat. Dulu ada enam, cuma dua sudah dijual.

Empat ini dua dari Eropa dan dua asal Jepang. Empat mobil ini ada BMW Luxury, Porsche Boxster S, Fortuner, Mitsubishi Xpander.

Kenapa harus koleksi mobil mewah sedangkan Anda tidak identik menyukai dunia otomotif?
Alhamdulillah saya tidak mau ria. Kalau ditanya, koleksi tas, sepatu, baju, perhiasan sudah.

Kenapa mobil? Karena saya ketika di belakang kemudi apalagi bisa gunakan patwal dan touring sama klub mobil.

Nah jadi ketika di belakang kemudi dan injak pedal gas dan dengan kecepatan 250 kilometer per jam itu sudah luar biasa.

Bisa mengemudi dengan kecepatan seperti itu libido saya naik.

Seninya melihat akurasi setiap detiknya saat nikung kiri dan kanan, itu merupakan seni ya dari deg-degan dan ketakutannya.

Sudah jadi keinginan Anda sejak kecil untuk memiliki mobil mewah?
Awalnya ketika terlibat dalam film Street Society tahun 2015, film tentang otomotif pertama di Indonesia, itu garapan Awi Suryadi.

Pas syutinng saya melihat ih keren ya balapannya, terus dari segi fisik, body mobilnya keren, pembakaran mesin besar.

Dari suara mesin sudah seksi menurut saya. Itu pertama kali kepincut otomotif atau mobil sport pada usia 25 tahun, di zaman jahiliah saya.

Mobil pertama apa yang Anda miliki?
Semua dari orangtua sih. Pertama saya pakai Baleno, terus pakai Odyssey Honda.

Awalnya pakai mobil Jepang untuk kuasai membawa mobilnya. Kalau tidak sering latihan sama aja bohong, pahami rambu juga disaat SMA.

Lalu sejak kapan mempunyai mobil Porsche dan BMW?
Itu sejak tahun 2015. Sempat ada Ferari tapi dijual karena perawatan dan pajaknya besar sekali. Untuk harga Porsche lima tahun lalu Rp 3 miliar dan BMW Rp 1 miliar.

Soal pajak, Porsche kurang lebih Rp 75 juta, BMW-nya Rp 25 juta, Fortuner dan Xpander Rp 15-25 juta setahun.

Pelat nomor cantik beda, itu pajaknya aja Rp 10-20 juta. Jadi total Rp 150 juta setahun bayar pajak empat mobil. Menurut saya itu konsekuensi punya mobil mewah.

Setelah keluar penjara, saya langsung bayar pajak. Mau mengedukasi ke masyarakat untuk taat pajak sih, biar tidak diuber sama dinas pajak.

Mengendarai mobilnya juga nyaman dan tidak ditilang di jalan kalau sudah bayar pajak. Jadi sebisa mungkin taat bayar pajak. (EKO/ARI).

Dituduh Bangkrut 

Selepas keluar dari Penjara, model sekaligus pemain film Roro Fitria (30) dikabarkan kehabisan uang atau bangkrut setelah terjerat kasus narkoba. 

Sebab, Roro Fitria harus mengeluarkan banyak uang karena mengurusi kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Rupanya kabar itu dibantah oleh Roro Fitria dengan datang ke bengkel mobil di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Kedatangan Roro untuk mengambil dua mobil mewahnya, yaitu BMW Luxury dan Porsche Boxster S yang baru selesai di reparasi dengan total pembayaran Rp. 240 juta.

"Ya saya tidak pernah menanggapi itu serius sih, karena tidak benar (bangkrut)," kata Roro Fitria.

Roro mengatakan bahwa tuduhan dirinya bangkrut usai keluar dari penjara adalah hal yang sangat konyol.

Tak hanya tuduhan bangkrut, wanita bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu juga dituduh menggunakan nomor polisi palsu untuk mobilnya.

Roro Fitria ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

"Ya semua data kan ada di kepolisian dan saya baru kemarin bayar pajak, jadi gak mungkin orang keluarin budget besar untuk mobil," ucapnya.

Lebih lanjut, Roro Fitria menyadari bahwa ia tak bisa menutup mulut para warganet yang menuduhnya. Hanya saja ia yakin warganet sudah pintar menelaah informasi.

"Jadi aku enggak mau terpancing emosi," ujar Roro Fitria.

Perjalanan kasus Roro Fitria:

1. Ditangkap pada Februari 2018 saat memesan sabu.

Roro Fitria diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasa Ragunan, Jakarta Selatan saat tengah memesan narkotika jenis sabu pada Februari 2018.

Penangkapan bermula dari keterangan tersangka WH yang sudah diamankan lebih dulu dan siap mengantarkan narkotika kepada Roro.

"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Setibanya di kediaman Roro kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Calvin.

2. Hasil tes urine negatif

Polisi menyatakan urine pedangdut Roro Fitria negatif narkotika. Hal tersebut diketahui usai Roro menjalani tes urine.

Roro ditangkap pada Rabu (14/2) di kediamannnya di Jakarta Selatan usai memesan sebanyak 2,4 gram sabu kepada seorang bernama WH.

"Hasil tes urine-nya negatif," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2/2018).

3. Divonis 4 tahun Penjara

Usai ditangkap pihak kepolisian, Roro pun menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di akhir persidangan, Roro harus menerima kenyataan dirinya mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo, mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba. Oleh karenanya, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang, Kamis (18/10/2018).

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambahnya.

Mendengar vonis dari majelis hakim, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis dan harus dibantu berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

4. Permohonan rehabilitasi ditolak

Sebelum vonis 4 tahun penjara yang diterima Roro Fitria, pedangdut seksi itu sempat mengajukan permohonan rehabilitasi.

Namun, akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Pengajuan Rehabilitasi dirasa tidak pas oleh majelis hakim, sebab saat menjalani tes urine, Roro Fitria negatif menggunakan narkoba. Hal itu memperkuat keputusan hakim untuk menolak Rehabilitasi Roro Fitria.

"Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urin, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ujar Hakim Anggota, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

5. Mengajukan PK yang berujung ditolak

Roro Fitria mengajukan PK atau peninjauan kembali terhadap kasus narkotika yang menjeratnya. Kuasa hukum Roro mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Menurutnya Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro, ada kekhilafan dari majelis hakim saat melihat fakta persidangan.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Sayangnya Peninjauan Kembali yang diajukan Roro Fitria, dan ia harus menerima kenyataan bahwa ia masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu saat itu.

Leo yang bertugas sebagai JPU dalam sidang itu mengatakan tuntutan pihaknya sudah jelas dalam Kasus yang menimpa Roro Fitria.

Sehingga pihaknya menolak untuk mengambulkan permohonan PK tersebut.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dan keseluruhannya. Menyatakan terpidana Roro Fitriauntuk tetap menjalani pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 740/Krimsus/2018," ujar Leo di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2020).

Kini Roro Fitria sudah siap menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wawancara Eksklusif dengan Roro Fitria dan Koleksi Mobil Mewahnya, Mengemudi Bikin Libido Naik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved