Besok Batas Waktu Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Ini Syarat dan Cara Ganti Lokasi Tes
Melansir dari akun Twitter @BKNgoid, terhitung 5 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB, sebanyak 300.776 peserta SKB CPNS 2019 telah memilih lokasi ujian
TRIBUN-BALI.COM - Tahapan daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS 2019 berakhir besok, Jumat (7/8/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, daftar ulang SKB merupakan tahap untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.
Sejak Sabtu (1/8/2020), tahap daftar ulang sudah dilakukan di situs sscn.bkn.go.id.
Melansir dari akun Twitter @BKNgoid, terhitung 5 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB, sebanyak 300.776 peserta SKB CPNS 2019 telah memilih lokasi ujian.
• Penjualan Bendera Merah Putih Turun 50 Persen Lebih, Kadek Sudira: Jalani Saja
• Pemerintah Berencana Beri Santunan untuk Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja yang Kena PHK?
• Tampil Kenakan Rok Mini, Potret Nia Ramadhani Saat Bertemu Sandiaga Uno Tuai Pro Kontra
Berikut cara daftar ulang SKB CPNS 2019
Proses daftar ulang
Pertama, peserta harus login akun masing-masing di sscn.bkn.go.id.
Kemudian memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.
Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka bisa mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
Sementara peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:
"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."
Lokasi tes
Peserta SKB CPNS 2019 bisa mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.
Misalnya, instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta.