Pemerintah Berencana Beri Santunan untuk Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja yang Kena PHK?
Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat
Nanti tentu akan koordinasi dengan Kemenaker dan BPJS untuk data (penerima santunan)," pungkas Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta untuk mempercepat penyerapan anggaran PEN.
Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Mau Beri Santunan Buat Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja Kena PHK?",