Pemerintah Berencana Beri Santunan untuk Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja yang Kena PHK?

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat

Editor: Wema Satya Dinata
Kompas.com
Ilustrasi karyawan industri manufaktur 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mewacanakan bakal memberi santunan untuk para pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.

Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat pandemi?

Tampil Kenakan Rok Mini, Potret Nia Ramadhani Saat Bertemu Sandiaga Uno Tuai Pro Kontra

Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri dan TNI Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan

Update Covid-19 di Bali 5 Agustus: Tingkat Kesembuhan 86,54 Persen, 439 Pasien Dalam Perawatan

 Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, pemberian stimulus ini memang ditujukan untuk para pekerja.

Pekerja yang terkena PHK akibat pandemi difokuskan pada program Kartu Prakerja.

"Untuk yang di-PHK dan yang dirumahkan sudah diprioritaskan ke dalam program Kartu Prakerja," kata Susiwijono kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Sejalan dengan Susi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuturkan, pekerja yang dirumahkan bakal tetap memakai skema Kartu Prakerja maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk pekerja yang berada di desa.

 Dia bilang, program santunan ini hanya ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pun tidak lantas diprioritaskan bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji.

"Kalau penerima (santunan) rencananya yang di bawah Rp 5 juta.

Mestinya mencakup siapapun yang masih bekerja, akan sulit kalau dipilah lagi (pekerja) yang kena pemotongan gaji, dan lain-lain," kata Yustinus.

Adapun saat ini, program masih dibahas detil dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.

Jika pembahasan selesai, program akan ditetapkan masuk dalam program PEN.

Menparekraf Harapkan Sektor Pariwisata Mampu Dorong Geliat Ekonomi Nasional

Menkes Lantik Dokter Ketut Ariawati sebagai Direktur Pelayanan Medik RSUP Sanglah

Timnas Indonesia Dijadwalkan Mulai Latihan pada 7 Agustus 2020 Mendatang

"Pembahasan sedang dilakukan penajaman dan sinkronisasi antara Komite Kebijakan/Satgas dengan Kemenkeu.

Nanti tentu akan koordinasi dengan Kemenaker dan BPJS untuk data (penerima santunan)," pungkas Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta untuk mempercepat penyerapan anggaran PEN.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Mau Beri Santunan Buat Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja Kena PHK?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved