Corona di Indonesia
Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri dan TNI Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."
TRIBUN-BALI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."
"Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," begitu bunyi bagian pertama Inpres tersebut.
• Update Covid-19 di Bali: Pasien Sembuh Capai 86,54 Persen, 439 Orang Masih Berstatus Kasus Aktif
• Update Covid-19 di Bali 5 Agustus: Tingkat Kesembuhan 86,54 Persen, 439 Pasien Dalam Perawatan
• Menparekraf Harapkan Sektor Pariwisata Mampu Dorong Geliat Ekonomi Nasional
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Kementeri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Khusus kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian instruksi dalam Perpres tersebut.
Sedangkan instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat."
Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan."
Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.
• Menkes Lantik Dokter Ketut Ariawati sebagai Direktur Pelayanan Medik RSUP Sanglah
• Timnas Indonesia Dijadwalkan Mulai Latihan pada 7 Agustus 2020 Mendatang
• Tarian Baris Jangkang Pelilit Masuk Nominasi Pesona Indonesia Awards 2020, Begini Cara Mendukungnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur di seluruh Indonesia.