Corona di Indonesia

Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri dan TNI Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."

Editor: Wema Satya Dinata
SETPRES VIA KONTAN.CO.ID
Presiden RI, Joko Widodo 

Menurut dia, dalam rapat tersebut Presiden sempat mengapresiasi Jawa Barat karena telah menerapkan sanksi terlebih dahulu.

Jabar, menurut Ridwan Kamil, telah menerapkan sanksi sejak 27 Juli 2020.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa (sanksinya)? Saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu."

"Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar."

"Karena Jabar denda, tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (13/7/2020).

"Bapak Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan."

"Karena itu tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," terangnya.

Presiden memandang sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas.

Saat ini, menurut dia legal standing terkait aturan tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Bapak Presiden melihat imbauan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggaran," ucapnya.

Menurut Muhadjir, arahan Presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan Indonesia masih berisiko tinggi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut, sebagai antisipasi atas tingginya risiko yang dihadapi Indonesia.

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved