Corona di Indonesia
Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri dan TNI Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."
Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).
"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa?"
"Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.
Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan Virus Corona semakin menyebar di masyarakat.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," tutur Jokowi.
Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.
Tentunya, sanksi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," ucap Jokowi.
"Dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.
Disiplin Masyarakat Rendah
Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah kepala daerah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan soal rencana adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Nah, Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ungkap Ridwan Kamil.