Corona di Indonesia
Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri dan TNI Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."
Presiden Jokowi mengatakan, penyiapan pemberian sanksi dilakukan karena masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Presiden di Komplek Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi."
"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," cetus Presiden.
Misalnya, kata Presiden, masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
"Di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen, yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana?"
"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," katanya.
Adapun bentuk sanksinya, saat ini kata Presiden masih digodok.
Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial, atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lainnya.
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring."
“Masih dalam pembahasan, saya kira itu akan berbeda," paparnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan,