Langgar Perda, 2 Pedagang di Traffic Light Kena Sanksi Tipiring di PN Denpasar
"Dua orang pelanggar Perda yang berjualan di traffic light perempatan di Jalan Gunung Agung - Jalan Mahendradata atas nama M. Yunus dan Abdul Rouf
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI, DENPASAR - Dua orang pedagang menjalani sidang tindak pidana ringan setelah melanggar peraturan daerah, di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Bali, pada Jumat (7/8/2020).
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH dan Panitera Ni Putu Laria Dewi. SH, serta penyidik A.A. Bagus Jimnantara Putra. SH, I Wayan Sumarjana. SH., MH dan Gusti Putu Hendrawan. SH.
Dua orang tersebut terkena penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar simpang empat di Jalan Gunung Agung - Jalan Mahendradata Denpasar karena melanggar Perda No.1/2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar.
"Dua orang pelanggar Perda yang berjualan di traffic light perempatan di Jalan Gunung Agung - Jalan Mahendradata atas nama M. Yunus dan Abdul Rouf," ujar Kepala Satpol PP Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali
• Percepat Penanganan Covid-19, Danrem163/Wira Satya Gelar Rakor Donor Plasma Konvalesen
• Penyidik Kejari Badung Sita 123 Dokumen Saat Geledah Kantor LPD Kekeran, Angantaka
• Nora Alexandra Istri Jerinx SID Bersuara Terkait Suaminya yang Kerap Berbicara Frontal, Ini Katanya
Dewa menambahkan, kedua orang yang mendapat sanksi tipiring ini masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- dan biaya perkara sidang Rp 2.000,- dengan subsider kurungan selama 2 hari. (*)