Langgar Perda, 2 Pedagang di Traffic Light Kena Sanksi Tipiring di PN Denpasar

"Dua orang pelanggar Perda yang berjualan di traffic light perempatan di Jalan Gunung Agung - Jalan Mahendradata atas nama M. Yunus dan Abdul Rouf

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Dua orang pedagang menjalani sidang tindak pidana ringan setelah melanggar peraturan daerah, di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Bali, pada Jumat (7/8/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI, DENPASAR - Dua orang pedagang menjalani sidang tindak pidana ringan setelah melanggar peraturan daerah, di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Bali, pada Jumat (7/8/2020).

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH dan Panitera  Ni Putu Laria Dewi. SH, serta penyidik A.A. Bagus Jimnantara Putra. SH, I Wayan Sumarjana. SH., MH dan Gusti Putu Hendrawan. SH.

Dua orang tersebut terkena penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar simpang empat di Jalan Gunung Agung - Jalan Mahendradata Denpasar karena melanggar Perda No.1/2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar.

"Dua orang pelanggar Perda yang berjualan di traffic light perempatan di Jalan Gunung Agung - Jalan Mahendradata atas nama M. Yunus dan  Abdul Rouf," ujar Kepala Satpol PP Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali

Percepat Penanganan Covid-19, Danrem163/Wira Satya Gelar Rakor Donor Plasma Konvalesen

Penyidik Kejari Badung Sita 123 Dokumen Saat Geledah Kantor LPD Kekeran, Angantaka

Nora Alexandra Istri Jerinx SID Bersuara Terkait Suaminya yang Kerap Berbicara Frontal, Ini Katanya

Dewa menambahkan, kedua orang yang mendapat sanksi tipiring ini masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- dan biaya perkara sidang Rp 2.000,- dengan subsider kurungan selama 2 hari. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved