Penyidik Kejari Badung Sita 123 Dokumen Saat Geledah Kantor LPD Kekeran, Angantaka
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Badung, Riki Saputra dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Badung, 20 April 2020.
Berbekal laporan itu tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 49 orang.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.
Namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.
Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.
Tapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.
Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW adalah sebesar Rp. 5.258.192.863. (*)