Seorang Kepala Sekolah di Bangkalan Berusaha Cabuli Guru di Sofa Ruang Kerja

Tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek, kemudian mendorong tubuh guru itu ke sofa.

Editor: Bambang Wiyono
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan MS (44), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kepala sekolah warga Kecamatan Klampis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan cukup bukti atas kasus pencabulan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).

Dua barang bukti tersebut berupa, satu potong kemeja warna coklat bermotif garis dengan robekan di ketiak sisi kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, NS tengah berada di TK ketika tersangka meneleponnya agar mampir untuk menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang tiba sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan, tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Namun korban berhasil melepaskan diri, keluar ruangan dan bertemu dengan sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang pada Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved