Seorang Kepala Sekolah di Bangkalan Berusaha Cabuli Guru di Sofa Ruang Kerja

Tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek, kemudian mendorong tubuh guru itu ke sofa.

Editor: Bambang Wiyono
Net
Ilustrasi 

Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga merilis kasus pencabulan lain di Kecamatan Tanjung Bumi dengan tersangka MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu menyetubuhi R (12) sebanyak lima kali selama Mei 2020.

"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban," ungkap Agus.

MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentag Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Kepala Sekolah di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Berusaha Cabuli Guru di Ruang Kerja, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved