Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mendikbud Perbolehkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Kadisdikpora Bali Tunggu Izin Gubernur

Pihaknya juga bakal melihat situasi pembelajaran yang bakal dilaksanakan jika memang bakal dilakukan pembukaan.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kembali ke sekolah selama pandemi covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah mengizinkan sekolah di zona hijau menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah, pemerintah kini juga mengizinkan sekolah di zona kuning penularan virus Corona untuk dibuka kembali.

Itu artinya, kegiatan tatap muka di sekolah kembali diizinkan.

Adapun sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi penularan Covid-19.

”Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, saat menggelar konferensi pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dari 163 daerah zona kuning, ada dua kabupaten di Bali yang masuk zona kuning.

Keduanya adalah Jembrana dan Tabanan.

Itu artinya kedua daerah ini sudah bisa buka sekolah lagi atau melakukan belajar tatap muka.

Menurut Doni, syarat pembelajaran tatap muka di zona kuning sama seperti pembukaan sekolah di zona hijau.

"Polanya hampir sama dengan zona hijau. Artinya keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah para bupati," terangnya.

Berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning.

"Kalau kita lihat peta hari ini, per 2 Agustus 2020, ada 163 zona kuning, yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, polanya hampir sama dengan zona hijau.

Artinya, keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah.

Para bupati, para wali kota, dan gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing-masing," ujar dia.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengaku belum mencermati kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

"Kebetulan niki tiang baru pulang dari acara," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Jumat (7/8/2020) malam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved