Kasus Djoko Tjandra

KPK Janji Datang di Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Merespons ajakan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih perlu mengecek

Editor: Kambali
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Merespons ajakan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih perlu mengecek apakah surat undangan sudah masuk ke meja pimpinan.

"Surat undangan nanti kami cek dulu apakah sudah diterima atau belum," ujar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Namun pada prinsipnya, kata Ali, KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait penuntasan kasus Djoko Tjandra.

"KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," katanya.

Anita Kolopaking Resmi Ditahan & Disebut Sosok Kunci Pelarian Djoko Tjandra Hingga Mengaku Diancam

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Begini Peran Anita Kolopaking yang Seret Prasetijo Utomo saat Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.

"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.

Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).

"Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabareskrim: Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Ditentukan Pekan Depan

Djoko Tjandra Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Harun Masiku, Kapan Harun Masiku Ditangkap?

"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan penetapan status kasus itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama beberapa pekan terakhir. Gelar perkara itu diikuti langsung oleh lintas divisi polri.

"Gelar perkara ini diikuti dengan selain dari penyidik kita sendiri diikuti dengan Irwasum, Divisi Propam dan Biro Wassidik Bareskrim. Jadi intinya, kemarin dari Tipikor melakukan penyidikan, setelah itu baru digelarkan dan sekarang sudah naik menjadi penyidikan," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, nantinya polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 5 ayat 1, pasal 2, pasal 11, pasal 12 huruf A dan b, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, kepolisian juga akan menjerat pelaku dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot jabatan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Janji Penuhi Undangan Polisi di Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/09/kpk-janji-penuhi-undangan-polisi-di-gelar-perkara-kasus-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved