Begini Skema Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan Bagi Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
ILUSTRASI-Suasana pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.

Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Anita Kolopaking Berstatus Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Beri Perlindungan

Pilih Mundur dari Anggota Kerajaan Inggris, Bagaimana Hubungan Harry dengan Ratu Elizabeth II?

Update Rating Drakor, Backstreet Rookie Memperoleh Rating Tinggi, Bagaimana dengan Drakor Lainnya?

Syarat pekerja yang menerima subsidi ini  adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Skema pemberian bantuan upah Rp 600.000 per bulan

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Saat ini, Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.

Sementara, BPJAMSOSTEK pun sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja Senin (10/8/2020).

Nantinya, data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK.

Ramalan Zodiak Cinta 11 Agustus 2020: Taurus Gembira, Scorpio Lebih Berani, Virgo Harus Percaya Diri

Ramalan Zodiak 11 Agustus 2020: Aquarius Menjalani Perjuangan Berat, Dewi Fortuna Memihak Sagitarius

Ramalan Zodiak 11 Agustus 2020, Scorpio Bersemangat Menjalani Hari, Bagaimana dengan Zodiakmu?

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved