Anita Kolopaking Berstatus Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Beri Perlindungan

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengisyaratkan menolak pengajuan perlindungan yang diminta kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus yang tengah membelitnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penolakan itu lantaran Anita Kolopaking telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.

"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak."

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Pilih Mundur dari Anggota Kerajaan Inggris, Bagaimana Hubungan Harry dengan Ratu Elizabeth II?

Gaji ke-13 Tahun 2020 Cair, Golongan PNS Ini Tidak Dapat

Prakiraan Cuaca BMKG Bali 10 Agustus 2020: Bangli dan Negara Hujan Ringan

Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna, Senin (10/8/2020).

Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap minggunya.

Nantinya, ketujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

Bukan hanya Anita Kolopaking, pihaknya juga akan memutuskan pengajuan perlindungan terhadap pemohon lainnya.

"Setiap Senin memang LPSK rapat paripurna. Nanti akan dibahas," jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Penahahan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Tito Hananta Kusuma, juru bicara tim advokat pembela Anita Kolopaking menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan, karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya."

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Torehkan Sejarah Baru, Brad Binder dan KTM Menang Perdana di MotoGP

Update Rating Drakor, Backstreet Rookie Memperoleh Rating Tinggi, Bagaimana dengan Drakor Lainnya?

Ini 7 Manfaat yang Akan Anda Dapatkan Jika Rutin Mengonsumsi Daun Bawang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved