Anita Kolopaking Berstatus Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Beri Perlindungan

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," ucap Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan dari Anita Kolopaking.

Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan penyidik.

Dia menuturkan, tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan.

Nantinya di persidangan, Polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita Kolopaking.

"Penahanan itu kewenangan penyidik," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa menahan Anita Kolopaking.

Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri."

"Agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditahan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama sekitar 18 jam, di Mabes Polri sejak Jumat (7/8/2020) pagi sampai Sabtu (8/8/2020) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved