Anita Kolopaking Berstatus Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Beri Perlindungan

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Anita Kolopaking dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan yang rampung pada Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 dini hari.

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/8/2020).

"Pemeriksaan tersangka ADK sampai jam 4 dini hari tadi Sabtu."

"Ia dicecar 55 pertanyaan."

"Jadi sejak Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan, di Rutan Bareskrim Polri,” terang Awi.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved