Anita Kolopaking Berstatus Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Beri Perlindungan

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengisyaratkan menolak pengajuan perlindungan yang diminta kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus yang tengah membelitnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penolakan itu lantaran Anita Kolopaking telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.

"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak."

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Pilih Mundur dari Anggota Kerajaan Inggris, Bagaimana Hubungan Harry dengan Ratu Elizabeth II?

Gaji ke-13 Tahun 2020 Cair, Golongan PNS Ini Tidak Dapat

Prakiraan Cuaca BMKG Bali 10 Agustus 2020: Bangli dan Negara Hujan Ringan

Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna, Senin (10/8/2020).

Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap minggunya.

Nantinya, ketujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

Bukan hanya Anita Kolopaking, pihaknya juga akan memutuskan pengajuan perlindungan terhadap pemohon lainnya.

"Setiap Senin memang LPSK rapat paripurna. Nanti akan dibahas," jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Penahahan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Tito Hananta Kusuma, juru bicara tim advokat pembela Anita Kolopaking menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan, karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya."

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Torehkan Sejarah Baru, Brad Binder dan KTM Menang Perdana di MotoGP

Update Rating Drakor, Backstreet Rookie Memperoleh Rating Tinggi, Bagaimana dengan Drakor Lainnya?

Ini 7 Manfaat yang Akan Anda Dapatkan Jika Rutin Mengonsumsi Daun Bawang

Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik.

Sebab, kata dia, Anita Kolopaking selama ini kooperatif dan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?"

"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya.

Tito juga menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," imbuh Tito.

Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut.

Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Detailnya nanti pas sidang minggu depan," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi.

Ia pun menyebutkan Anita Kolopaking tampak tegar menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini."

"Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," paparnya.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," ucap Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan dari Anita Kolopaking.

Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan penyidik.

Dia menuturkan, tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan.

Nantinya di persidangan, Polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita Kolopaking.

"Penahanan itu kewenangan penyidik," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa menahan Anita Kolopaking.

Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri."

"Agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditahan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama sekitar 18 jam, di Mabes Polri sejak Jumat (7/8/2020) pagi sampai Sabtu (8/8/2020) dini hari.

Anita Kolopaking dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan yang rampung pada Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 dini hari.

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/8/2020).

"Pemeriksaan tersangka ADK sampai jam 4 dini hari tadi Sabtu."

"Ia dicecar 55 pertanyaan."

"Jadi sejak Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan, di Rutan Bareskrim Polri,” terang Awi.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved