Anita Kolopaking Berstatus Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Beri Perlindungan
"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik.
Sebab, kata dia, Anita Kolopaking selama ini kooperatif dan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?"
"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya.
Tito juga menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," imbuh Tito.
Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut.
Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Detailnya nanti pas sidang minggu depan," terangnya.
Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi.
Ia pun menyebutkan Anita Kolopaking tampak tegar menghadapi proses hukum yang dijalaninya.
"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini."
"Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," paparnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.