Diduga Sebagai Perantara Narkotik, Wahyudi Dituntut 13 Tahun Penjara
Wahyudi Raharjo (32) hanya bisa menunduk saat mengetahui dirinya dituntut 13 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahyudi Raharjo (32) hanya bisa menunduk saat mengetahui dirinya dituntut 13 tahun penjara.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga terlibat peredaran narkotik, yakni menjadi perantara atau kurir.
Demikian disampaikan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi saat membacakan petikan tuntutan di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/8/2020).
Lebih rinci dipaparkan Jaksa Sulasmi, terdakwa Wahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman seberat 8,74 gram netto.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudi Raharjo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," ujar Jaksa Sulasmi di sidang dengan majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Budi Watsara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, melalui tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diungkap dalam surat dakwaan, dalam menjalankan bisnis terlarang ini, terdakwa dikendalikan oleh seorang bandar bernama Rahmat (DPO).
Terdakwa sudah bekerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019, dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat.
"Terdakwa bersedia melakukan kegiatan tersebut karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat, " kata Jaksa Sulasmi kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Terakhir terdakwa mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020.
Saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp (WA) dengan perintah mengambil paket sabu di daerah Tabanan.
Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya di Jalan Bhineka Jati IX, Kuta, Badung.
Kemudian terdakwa memecah paket sabu menjadi paket sabu kecil dan dikemas mengunakan tisu warna putih, lakban, dan dilapisi kornis. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Rahmat untuk menempel paket sabu tersebut.
Ternyata aktivitas terdakwa ini telah dipantau pihak kepolisian.
Ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Hari Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00 Wita, di depan rumah No. 387 A. Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa tidak berkutik ketika dicegat oleh petugas kepolisian berbaju preman.
Saat dilakukan pengeledahan badan, polisi menemukan 6 paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terdakwa.
Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Kembali menemukan 25 paket sabu.
Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan 8,74 gram netto, dan beberapa barang bukti yang berkaitan.
(*)