726 Warga Bali Jadi Korban Investasi Bodong Koperasi, Kerugian Capai Rp 155 M & Begini Modusnya

"Jumlah korbannya sebanyak 726 korban berasal dari lima kabupaten di Bali dengan jumlah kerugian hampir Rp 155 miliar,"

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
tangkap layar tribun bogor
ilustrasi investasi bodong 

Budiartawan menjelaskan, rata-rata modus yang digunakan oleh oknum koperasi dan oknum bank yang diduga diajak bekerjasama hampir sama.

Masyarakat calon korban dirayu dan diiming-imingi program penyelamatan aset berupa deposito sibercop dengan berkedok koperasi.

"Mereka menawarkan bunga investasi deposito 1 persen dan cashbck 3 persen oleh manajer atau marketing koperasi tersebut agar masyarakat bisa menyelamatkan aset yang sudah menjadi hak tanggungjawab di BPR maupun bank lain," kata Budiartawan.

Sederhananya, para korban yang rata-rata memang memiliki utang di BPR atau di bank lain ditawari sistem untuk menyelamatkan aset mereka.

Korban lainnya, I Made Suana, misalnya sebelumnya dia memang memiliki utang sebesar Rp 50 juta di salah satu bank di Tabanan.

Kemudian, tiba-tiba ada sales koperasi datang ke rumahnya menawarkan sistem penyelamatan aset tersebut dalam waktu singkat.

Suana ditawarkan untuk meminjam uang di bank sebesar Rp 280 juta dan uang tersebut harus diinvestasikan di koperasi.

Nantinya, koperasilah yang akan membayar utang sebelumnya di bank dengan bunga investasi tersebut.

"Awalnya saya memang sudah tidak bisa bayar bank selama satu tahun. Nah tiba-tiba ada dua orang datang ke rumah dengan dibilang mau menyelamatkan aset.

Waktu itu saya tidak begitu paham, yang jelas dia bilang akan lunasi utang saya, dan besoknya saya diajak ke bank, cairlah uang Rp 280 juga," kata Suana.

Waktu mencairkan uang Rp 280 juta, Suana diminta menandatangani sejumlah dokumen yang ia tidak tahu apa itu isinya.

Waktu pihak bank dan koperasi mengatakan semua akan baik-baik saja.

Akhirnya Suana meneken semua berkas dan uang itu cair.

Suana sebetulnya bingung kenapa dirinya yang sudah di-blacklist oleh bank karena tidak bayar utang, saat itu malah bisa meminjam uang Rp 280 juta lagi dengan hanya menggunakan jaminan sertifikat tanah warisan sebanyak 4 are.

"Padahal nilainya di kampung itu Rp 20 juta per are, kok bisa cair dana Rp 280 juta. Di sana saya tidak mengerti," kata Suana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved